Fraksi PKS Meminta, Pembatalan Lelang Sepihak Oleh Dinas PU-PR Untuk Ditinjau Ulang

INFODESA, NASIONAL65 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, akhirnya sepakat mengesahkan kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021.

Keputusan di tandai dengan penandatanganan Kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan, yang gelar secara virtual zoom meeting Rabu. (8/9/2021) Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap rancangan KUA PPAS yang sebelumnya sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam sidang paripurna DPRD Lampung Selatan, dipimpin langsung oleh ketua dari Fraksi PDI-Perjuangan, H, Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya yakni Agus Sartono dari Fraksi PAN, Agus Susanto dari Fraksi Golkar dan Waris Basuki dari Fraksi Gerindra yang dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, besarta jajarannya secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat.

Dalam pandangan akhir Fraksi PKS memberikan 3 catatan. Hal tersebut setelah menyimak Laporan Badan Anggaran KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun Anggaran 2021.

Pertama fraksi PKS menyebut, Belum diketemukannya review inspektorat terkait KUPA- PPAS Perubahan sebagaimana amanat dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri No.10 Tahun 2018 Tentang Review Atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah sehingga keyakinan terbatas / limited assurance dalam KUPA-PPAS perubahan ini belum sesuai dengan standar prosedur penyusunan.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kawanan Pencuri, Bobol Tiga Toko Dalam Satumalam

Kedua terkait dana pinjaman yang dilakukan oleh pemerintah Daerah terhadap pihak PT SMI. Fraksi PKS mengatakan, pinjaman daerah dimana terdapat dua rezim hukum yang berbeda yaitu Peraturan Pemerintah NO. 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah dan Peraturan Pemerintah NO, 23 Tahun 2020 junto Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemic covid 19 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. Kebijakan pemerintah daerah terkait pinjaman ke PT.SMI merujuk ke PP No.43 Tahun 2020 dimana pinjaman cukup memberitahukan kepada DPRD yang sebelumnya harus dicek apakah pembiayaan tersebut masih dapat ditutupi menggunakan SILPA atau dana cadangan atau tidak?

Ketiga fraksi PKS meminta Pemerintah Daerah Wajib mendukung program vaksinasi berdasarkan surat kawat Mentri Dalam Negeri dalam 28 Juni 2021 No. 080/3697/SJ terkait hal pengendalian penyebaran covid 19 serta percepatan realisasi insentif nakes di daerah yang meliputi :

1. Penganggaran terkait covid dengan beberapa aturannya. 2. Keputusan Mentri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/4239/2021 tentang syarat insentif tenaga kesehatan yang menangani covid 19 tahun 2021.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Rycko: Pengurus MPW Pemuda Pancasila Yang Baru Harus Berinovasi dan Semangat

3. Surat Edaran Mendagri No. 440/3687/SJ terkait penggunaan dana transfer paling sedkit 25% untuk mendukung pemulihan ekonomi daerah dan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layak publik serta ekonomi, DAU dan DBH paling sedikit 8% yang digunakan untuk penanganan covid khususnya vaksinasi, DID yang diterima Pemeeintah Daerah paling efektif 30% digunakan untuk kesehatan.

Ke Empat fraksi PKS menilai pembatalan lelang yang dilakukan oleh Dinas PU-PR merupakan pembatalan sepihak. Oleh karena fraksi PKS meminta Dinas PU-PR meninjau ulang terkait hal tersebut,

“Pembatalan lelang sepihak oleh Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan untuk ditinjau kembali, Dikerenakan dapat menyebabkan pelanggaran aturan dan berpotensi memunculkan gugatan hukum, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 54/2021 dan yang telah berubah beberapa kali.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS, Mohamad Akyas, SE, dalam sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penandatanganan Kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati

Terkait pengesahan KUA PPAS perubahan APBD 2021 tersebut, fraksi PKS mengingatkan pemerintah daerah untuk berhati-hati terhadap pergeseran anggaran antar lembaga dan melakukan pengelolaan anggaran yang lebih profesional. Fraksi-fraksi sepakat menggaris bawahi agar dalam penyusunan perubahan APBD dan pelaksanaannya nanti tetap berpedoman kepada apa yang sudah ditetapkan dalam KUA PPAS. (Red)