LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Rencana Pendapatan Daerah sebesar, Rp.2.411.143.671.612,00, terjadi kenaikan sebesar Rp 215.456.328.543,atau 9,72% dari rancangan tahun sebelumnya, senilai Rp 2.195.687.343.069,
Kenaikan itu mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS.
Pendapatan Asli Daerah yang
direncanakan sebesar Rp. 377.216.807.612, ada kenaikan sebesar 19.515.095.543 atau 5,17% dari Pendapatan Daerah tahun sebelumnya.
Kenaikan PAD ini, diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja OPD dalam rangka pencapaian Target PAD, khususnya OPD PUPR dan OPD terkait retribusi PBG agar dapat berkoordinasi dan terintegrasi di Mall Pelayananan Publik sehingga pelayan masyarakat bisa lebih dioptimalkan.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, M Akyas membacakan pandangan akhir Fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2024, yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Kamis (16/11/2023)
Lebih lanjut disampaikan Pendapatan Asli Daerah yang direncanakan sebesar Rp. 377.216.807.612 dan terdapat kenaikan sebesar 19.515.095.543 atau 5,17% dari Pendapatan Daerah tahun sebelumnya.
“Kenaikan PAD ini, diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja OPD dalam rangka pencapaian Target PAD, khususnya OPD PUPR dan OPD terkait retribusi PBG agar dapat berkoordinasi dan terintegrasi di Mall Pelayananan Publik sehingga pelayan masyarakat bisa lebih dioptimalkan,”kata Legeslatif Dapil V Jatiagung itu dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya.
Fraksi PKS juga menekankan terkait anggaran dan kegiatan APBD tahun 2024 harus tetap mengakomodir Pokok pokok Pikiran (e-Pokir) Anggota DPRD. Karena DPRD adalah representasi dari rakyat, hal ini juga merupakan Amanah dari undang-undang nomor 32 tahun 2015 Pasal 58 yang menyebutkan anggota DPRD merupakan bagian dari penyelenggara Pemerintah Daerah.
Dan Permendagri nomor 86 tahun 2017, Pasal 78 ayat 2 dan 3 bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk memberikan saran dan Pendapat berupa pokok pokok pikiran DPRD sebagai masukan dalam perumusan kegiatan di APBD,”tegasnya.
Disisi lain Fraksi PKS juga menenakankan Dinas PU-PR dalam mengani pekerjaan yang terealisasi dari APBD 2024 untuk menjaga mutu dan kualitas.
“Mengingat masih banyaknya pembangunan yang mengunakan APBD Lampung Selatan, tidak maksimal dan sesuai harapan masyarakat, sehingga terjadi pembangunan yang cepat rusak dan tidak tahan lama,”pungkasnya. (Red)