Fraksi PKS DPRD Lamsel Menyoroti Terkait Pengelolan Keuangan Daerah

INFODESA79 Dilihat

(Juru bicara Fraksi PKS, Andi Apriyanto saat menyampaikan pandangan akhir Fraksinya)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres ini juga mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa.

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi PKS Andi Apriyanto saat membacakan pandangan akhir Fraksinya dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono didampingi wakil ketua II Agus Susanto, wakil ketua III Waris Basuki dan Sekertaris Dewan Thomas Amirico beserta sejumlah anggota secara visik maupun virtual zoom meeting itu berlangsung secara virtual itu dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Kamis (14/4/2022)

Sementara itu Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah dan para Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti rapat paripurna itu secara virtual di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat.

Amanah ini mohon untuk ditindaklanjuti dan OPD terkait dapat menyiapkan Koperasi dan Usaha kecil yang ada di Lampung Selatan untuk dapat menangkap peluang tersebut.

Dikatakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 pada Bab XIII Larangan, Pasal 96 :

Ayat (1) PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN:

Ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK;

Ayat (3) PPK dan pejabat Iain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2018 tentang Manajemen PPPK . Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun atau sampai tahun 2023.”kata juru bicara Fraksi PKS dalam penyampaian pandangan akhirnya.

Menurutnya,Masih dilakukannya rekruitmen tenaga honorer ditahun 2021 menyebabkan terakumulasi persoalan tersebut sehingga dibutuhkan skema penyelesain. “Persoalan ini secara komperhensif dan bijaksana mohon hal ini untuk dirumuskan secara serius.”ujarnya.

Dijelaskan Fraksi PKS mendapat data dari pengecekan langsung maupun laporan masyarakat terkait kualitas pembangunan infrastruktur selama tahun 2021 yang masih menyisakan catatan terkait kualitas drainase, jalan, jembatan maupun bangunan dan fungsi sumur bor dan jaringan air minum dan sanitasi yang belum dapat difungsikan.

“Mohon hal ini untuk mendapat perhatian pemerintah daerah”, paparnya.

Selain itu Fraksi PKS juga menyoroti terkait pengelolan keuangan daerah.

Oleh karena itu Fraksi PKS mengingatkan bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

“Sesuai dengan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis keuangan daerah Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

a. Perda yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah;

b. Perkada yang mengatur mengenai sistem dan prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;

c. Perkada yang mengatur mengenai kebijakan akuntansi pemerintah daerah;

d. Perkada yang mengatur mengenai sistem akuntansi pemerintah daerah; dan

e. Perkada yang mengatur mengenai analisis standar belanja, ditetapkan paling lama tahun 2022.

“Mohon hal ini untuk dapat ditindaklanjuti sehingga LKPJ Bupati tahun anggaran 2022 sudah berbasis SIPD sesuai amanat peraturan tersebut.”pungkas Andi dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya. (Red)