Fraksi PKS DPRD Lamsel Menilai Pemkab, Besar Pasak Daripada Tiang

INFODESA85 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan dari Fraksi PKS menilai Pemkab Lampung Selatan, Besar Pasak Daripada Tiang. Akibat terjadinya difisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan tahun 2022.

Hal tersebut diketahui saat penyampaian Pandangan akhir Fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD tahun 2022 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat itu diikuti Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto secara virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan. Selasa (13/9/2022)

Terjadinya defisit Anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp 155 Milyar lebih itu menjadi perhatian khusus.

Menurut juru bicara Fraksi PKS, M Akyas dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya Pemkab Lampung Selatan di tahun 2022 terjadi difisit akibat belanja daerah melebihi atau lebih besar daripada pendapatan daerah, dengan kata lain Besar Pasak Daripada Tiang.

“Terjadinya difisit ini menunjukan ketidak hati-hatian dan kinerja Pemkab Lampung Selatan yang tidak baik dalam hal perencanaan dan pengelolaan keuangan serta penentuan prioritas belanja daerah.”ujar juru bicara Fraksi PKS yang duduk di Komisi I DPRD Lampung Selatan itu.”ujar juru bicara Fraksi PKS M Akyas dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya.

Dikatakan defisit APBD harus segera di kendalikan, agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

“Maka dalam hal ini kami Fraksi PKS menekankan Pemkab Lampung Selatan dan OPD terkait untuk melakukan penghematan Belanja Operasi khususnya belanja pegawai, belanja Barang dan jasa, termasuk didalamnya belanja ATK dan Lembur harus dikendalikan.

“Kami berharap kedepan Pemkab Lampung Selatan khususnya TAPD dan OPD terkait harus mengoptimalkan menejemen kas yang baik dimana pendapatan Daerah dipastikan masuk baru kemudian menggelar kegiatan.”kata Akyas dalam penyampaiannya.

Selain itu Fraksi PKS juga mencermati target PAD Lampung Selatan yang besar tetapi pencapaian kinerja PAD oleh OPD terkait tidak optimal bahkan
sangat rendah dibawah 50%.

Maka dalam pembahasan APBD Perubahan ditingkat Badan Anggaran kami temukan beberapa OPD diantaranya, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olah Raga, Dinas Perizinan dan Satu Pintu, serta beberapa OPD lainnya yang hanya mampu
optimis mencapai target kurang dari 50% dalam 3 bulan terakhir ini.

“Kami menekankan kepada Bupati dan jajarannya serta OPD terkait untuk bekerja maksimal membuat terobosan dan inovasi dalam hal pencapaian target PAD tahun 2022.”ungkapnya.

Disisi lain Fraksi PKS juga menilai Penetapan target PAD yang tidak diikuti pencapaian perolehan PAD sesuai target, akan membuka lebar defisit anggaran di tahun 2022 ini.

“Kami tekankan kepada Bupati khususnya TAPD dalam hal perencanaan pendapatan khususnya PAD harus dirasionalisasi sesuai target capaian yang realistis agar di akhir tahun anggaran tidak menjadi defisit APBD.”paparnya.

Lebih lanjut disampaikan, kami juga menyoroti minimnya kegiatan APBD tahun anggaran 2022 termasuk di Perubahan APBD tahun 2022 kurangnya mengakomodir pokir DPRD, terutama di Dinas PUPR dan beberapa OPD lainnya.

“Hal ini mencerminkan buruknya kerjasama Pemkab Lampung
Selatan dengan DPRD yang merupakan mitra kerja dan representasi dari masyarakat atau Wakil Rakyat.”kata dia.

Dijelaskan Pokir DPRD adalah hak Anggota DPRD untuk merealisasikan harapan atau aspirasi dari masyarakat yang dilindungi undang-undang, yakni amanah Undang-Undang nomor 32 tahun 2015 dan Permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang kemitraan dan kewenangan DPRD dalam hal perumusan kegiatan APBD sebagai bagian dari Penyelenggara Pemerintah Daerah.

“Maka tidak diakomodirnya Pokir
DPRD merupakan pelecehan terhadap Aspirasi Masyarakat.”tegas Legeslatif dari Fraksi itu dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya itu.

Dalam pendangan akhir Fraksinya itu,Fraksi PKS juga menekankan kepada Pemkab Lampung Selatan berkenaan dengan pembangunan yang dilaksanakan di tahun 2022 dan menghabiskan anggaran besar seperti Pembangunan Jalan, Gedung Mall Pelayanan Publik, Proyek Agrowisata dan lain-lain harus dilaksanakan dengan perencanaan dan pelibatan semua stake-holder serta pelaksanaan dan pengawasan yang baik secara kualitas serta tepat waktu dan anggaran, agar output-nya baik dan bermanfaat untuk masyarakat.

Di akhir pandangan akhir Fraksinya juru bicara Fraksi PKS M Akyas menegaskan, bahwa APBD Tahun Anggaran 2022
dan disempurnakan di Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 ini tidak dilaksanakan dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang baik sehingga menjadikan Defisit Anggaran di Tahun 2022.

Hal ini juga diperburuk dengan pencapaian kinerja target perolehan PAD yang masih rendah, serta semakin beratnya beban ekonomi masyarakat paska kenaikan BBM akan menyulitkan Pemkab Lampung Selatan, khususnya OPD terkait pajak dan retribusi untuk mencapai target.

Pembangunan tanpa perencanaan yang baik dan matang serta tidak melibatkan stakeholder serta mengakomodir pokir DPRD juga menjadi catatan yang tidak baik oleh Fraksi PKS.

“Maka kami fraksi PKS memberikan catatan kepada Bupati dan jajarannya agar di 3 bulan sisa tahun anggaran 2022 ini agar terus bekerja keras, khususnya merasionalisasi proyeksi target Pendapatan dan Belanja Daerah dengan perbaikan manajemen kas keuangan, penghematan Belanja Operasi,
optimalisasi pencapaian target Pendapatan khususnya Pendapatan Asli Daerah serta merealisasikan Pokir anggota DPRD yang sudah disepakati
di Perubahan APBD tahun 2022 ini.

“Kami akan terus mengawal APBD khususnya di tahun anggaran 2023 agar tidak terulang terjadi Defisit dan mengakomodir Pokir Anggota DPRD Lampung Selatan.”pungkas Akyas dalam penyampaian pandangan akhir Fraksinya itu. (Red)

Berita Terkait

Baca Juga