Fraksi Golkar DPRD Lamsel Menilai Pemkab Belum Maksimal Dalam Capaian

INFODESA, NASIONAL61 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Lampung Selatan 2021-2026 terkandung visi yang dicita-citakan, yaitu “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan Yang Berintegritas Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong” Yang akan dituangkan pada Rencana Kerja Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021 sampai dengan tahun 2026.

Sebagaimana kita ketahui bersama, visi tersebut akan diwujudkan melalui misi pembangunan daerah, dengan Meningkatkan nilai-nilai agama, budaya, dan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat. Pembangunan infrastruktur dengan skala prioritas penghubung potensi ekonomi kerakyatan. Meningkatkan kualitas SDM melalui pelayanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Pembangunan kegiatan perekonomian rakyat, dan Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah dan pelayanan publik yang professional, transparan, efektif, dan akuntabel.

Setelah memperhatikan, mempelajari, dan mengkaji RPJMD Kabupaten Lampung Selatan 2021-2026.

Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Lampung Selatan senantiasa berpatokan pada Indikator SWOT (Strengths/Kekuatan, Weakness/Kelemahan, Opportunities/Peluang, dan Threats/Ancaman)

Namun Jika kita memperhatikan capaian visi misi Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan indikator yang disampaikan saudara bupati dan wakil bupati Lampung Selatan dalam Dokumen Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2021-2026, belum memberikan optimisme tercapainya visi misi sebagaimana dimaksud.

Hal tersebut disebabkan beberapa indikator, data dan fakta serta perjalanan APBD 2020 kinerja yang memprihatinkan.

Menurut Fraksi Golkar DPRD Lampung Selatan, melalui juru bicara Fraksinya , Ahmad Muslim, menyebutkan, Salah satu pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah dimana pada tahun 2020, sektor ini negative 2,61% (-2,61%).

Sentimen negatif pada pendapatan dana alokasi umum di tahun 2020 bahkan mencapai -7,32%, sektor pendapatan daerah Lampung Selatan mampu bertahan dan mengalami pertumbuhan positif yaitu bagi hasil pajak dan bukan pajak, belum lagi wajib melakukan belanja pemenuhan aparatur berada di posisi kurang lebih 55%.

“Namun dalam tolak ukur kinerja yang disampaikan pada RPJMD Lampung Selatan 2021-2026, pada kerangka kemampuan fiskal pembangunan daerah 2021-2026 hanya mampu bergerak konstan mulai posisi Rp.2,2 Triliun di tahun 2022 bergerak pada level 0,99% sampai dengan tahun 2026.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
M, Akyas Siap Perjuangkan Usulan Masyarakat

“Indikator yang disampaikan ini menjadikan posisi rawan dalam rencana capaian visi misi sebagaimana dimaksud.”kata juru bicara fraksi Golkar dalam penyampaian pandangan akhir fraksinya.

Selain itu Fraksi Golkar DPRD Lampung Selatan, mengatakan, Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2021-2026 dimana strategi arah kebijakan program pembangunan daerah harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Skala prioritas pertama pada program atau rencana kerja pada urusan wajib pelayanan dasar, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial dapat melakukan sinkronitas, sinergisitas, dan konektivitas terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024 dengan visi “Rakyat Lampung Berjaya”, paparnya.

Oleh karena itu perlu ketegasan pengambilan keputusan yang profesional, transparan, terukur, terstruktur, dan sistematis sesuai Permendagri No.86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Lebih lanjut disampaikan,Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Daerah.

“Jika kita memperhatikan capaian visi misi Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan berdasarkan indikator yang disampaikan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan dalam Dokumen Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2021-2026, belum memberikan optimisme tercapainya visi misi sebagaimana dimaksud, disebabkan beberapa indikator, data dan fakta serta perjalanan APBD 2020 kinerja yang memprihatinkan.”katanya.

Salah satu pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah dimana pada tahun 2020, sektor ini negative 2,61% (-2,61%). Sentimen negatif pada pendapatan dana alokasi umum di tahun 2020 bahkan mencapai -7,32%, sektor pendapatan daerah Lampung Selatan mampu bertahan dan mengalami pertumbuhan.

Namun belum keseluruhan termasuk ratio mantab sebagaimana Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. Artinya kategori ruas jalan dalam kondisi baik, Rencana yang diperhitungkan serta dengan standar tertentu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kodim Ponorogo Laksanakan Shalat Idul Adha Bersama Masyarakat

“Selanjutnya masih terdapatnya kawasan pemukiman yang belum dapat dilalui roda empat, estimasi sampai dengan 70%.

Disisi lain Fraksi Golkar juga menanggapi Isu kemiskinan dan kesenjangan sosial di Lampung Selatan cenderung masih menunjukkan angka kemiskinan diatas rata-rata garis kemiskinan Provinsi Lampung, yaitu di tahun 2020 pada posisi 14,08%. Indek keparahan kemiskinan tersebut indikatornya dipicu oleh IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang rendah.

Selain itu lapangan kerja terbuka tidak terukur dan lapangan kerja terbatas, tidak dapat menampung pencari kerja. Akumulasi baik terdaftar sebagai pencari kerja sampai pengangguran terbuka antara 6.600 sampai dengan 10.000 orang sehingga terjadi lonjakan pemukiman kumuh terutama di wilayah perkotaan sampai pada posisi 60%, meningkatnya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).

Fraksi Golkar juga menyebut, Sebaran PMKS pada prasejahtera berada tersebar paling banyak di tujuh kecamatan, yaitu : Kecamatan Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Palas, Sidomulyo, Katibung dan Kecamatan Kalianda. Tercatat pada tahun 2020 penyandang PMKS keluarga prasejahtera dan prasejahtera I sebanyak 541.000 orang.

Dan yang telah mendapatkan bantuan pemerintah 37% dari program pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten.

“Penduduk di bawah garis kemiskinan tahun 2020 mencapai 143.330 orang (14,08%) dari jumlah penduduk tahun 2020 yaitu 1.064.301 jiwa.” Pungkas juru bicara Fraksi Golkar DPRD Lampung Selatan, Ahmad Muslim, dalam penyampaian pandangan akhir fraksinya. saat rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka pengambilan keputusan RPJMD tahun 2021-2026 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Senin (26/7/2021)

Dari pantauan infodesanews.com, Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan, dalam rangka pengambilan keputusan RPJMD tahun 2021-2026 yang dipimpin langsung oleh ketuanya H.Hendriy Rosyadi di dampingi tiga pimpinan lainnya, Agus Sartono, Agus Susanto dan Waris Basuki berserta anggota yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat yang dihadiri wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Sekdakab Thamrin, besrta sejumlah OPD secara virtual zoom meeting di Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat. (Red)