(Ft Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal,SH.MH)
LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Penerimaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan pada tahun 2022 menargetkan sebesar Rp.18.000.000.000,00.
Namun dalam perjalananya sampai pada bulan Agustus tahun 2022 ini baru terealisasi sebesar Rp.3000.000.000,00.
Oleh karena itu Fraksi Demokrat menyarankan supaya dinas terkait mencari jalan keluarnya supaya terget tersebut bisa tercapai dan harus terus di sosialisasikan tentang Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2022 yang dipusatkan di ruang utama kantor DPRD setempat, Senin (22/8/2022)
Menurut anggota komisi III DPRD Lampung Selatan itu, Proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui aplikasi SIM BG dari dinas PUPR untuk dilakukan verifikasi.
“Setelah itu melakukan koordinasi kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk dihitung dan di setujui baru mengeluarkan SK nya.”ujar Legeslatif dari fraksi Demokrat itu melalui pandangan fraksinya yang di bacakan oleh sekertaris Fraksi Demokrat Suhendra yang juga sekretaris DPC partai Demokrat Lampung selatan.
Selain itu Fraksi Demokrat menekankan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam relokasi Anggaran perubahan APBD tahun 2022 ini harus menyasar pada peningkatan perekonomian masyarakat hingga tingkatan paling bawah terutama pada sektor pertanian harus masuk dalam prioritas pembangunan.
“Disamping dapat menggerakkan
ekonomi lokal juga bisa mengurangi angka kemiskinan yang sempat mengalami keterpurukan akibat pandemi covid-19.”tegas praktisi hukum itu.
Terkait relokasi APBD, Fraksi Demokrat menganggap bahwa relokasi tersebut harus disampaikan secara transparan kepada publik untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Jenggis mengatakan, Pemerintah Daerah telah menganggarkan retensi dengan besaran Rp.12.000.000.000,00 untuk dibayarkan kepada rekanan.
“Sebelum melakukan pembayaran retensi supaya dinas terkait untuk memberikan saran dan pendampingan kepada rekanan dalam hal perbaikan perkejaan dan apabila pekerjaan tersebut telah di perbaiki, maka Pemerintah Daerah wajib untuk membayarkan retensi tersebut.”kata dia. (Red)