LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS — Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Adalah Peraturan Perundang-Undangan Yang Dibentuk Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota.
Secara umum, peraturan perundang-undangan fungsinya adalah mengatur sesuatu materi tertentu untuk memecahkan suatu masalah yang ada dalam masyarakat dengan tujuan utama dari peraturan daerah adalah memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya antara lain.
Memihak kepada kepentingan rakyat, menunjung tinggi hak asasi manusia, berwawasan lingkungan dan budaya.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Lampung Selatan, Jenggis Khan Haikal SH MH, dalam penyampaian pendapat akhir Fraksinya pada rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dalam rangka Pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setempat.
Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda Pengesahan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lampung Selatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua I Agus Sartono didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto, Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari dan Sekwan yang di hadiri para anggota serta para OPD yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (15/9/2023)
Melalui pandangan akhirnya fraksi Demokrat berharap hadirnya Perda pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.
“Sebagaimana telah kita ketahui bahwa pajak dan retribusi daerah adalah sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah.”kata Jenggis.
Oleh karena itu perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta
penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut.”imbuhnya.
Selain itu Fraksi Demokrat juga menekankan pada pelayanan pemerintah daerah yang harus
meningkat sejalan dengan penetapan Ranperda,sehingga tidak memberatkan bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan dari pemerintah. (Red)