LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika tidak hanya sebatas copy paste dari uraian yang ada dalam peraturan Mendagri No.12 Tahun 2019.
Namun dalam Ranperda ini sebagai bentuk wujud keseriusan Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang diharapkan ada dukungan APBD secara real, dan patokan persentase persen penggunaannya dalam APBD.
Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Fraksi Demokrat Jenggis Khan Haikal dalam pandangan umum fraksinya pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika oleh Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto melalui virtual zoom meeting dari Aula Rajabasa Kantor Bupati setempat, Jum,at (13/5/2022)
Hal ini penting karena sasaran dari Ranperda ini adalah perlindungan generasi masa depan bangsa dan negara, bukan hanya sekedar seremonial menggugurkan perintah peraturan.
“Oleh karena itu Ranperda ini diharapkan nantinya sebagai peraturan implementatif yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah, sehingga harapan kita bahwa perang terhadap Narkoba betul bisa terwujud dan diukur keberhasilannya.”kata Sekertaris Fraksi Demokrat itu dalam penyampaian pandangan umum fraksinya.
Dikatakan Kehadiran Perda ini minimal memenuhi yaitu sarana pencegahan, sarana antisipasi dini, sarana penanganan, sarana partisipasi masyarakat, sarana rehabilitasi, sarana pendanaan.
“Ada sanksi yang jelas dan tidak bertele-tele sehingga menguatkan peran pemerintah dalam melakukan tugas untuk memfasilitasi pencegahan dan penyalahgunaan narkoba dan mengumpulkan semua potensi masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan narkoba di masyarakat, juga mengatur sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.”kata Jenggis.
Menurut Fraksi Demokrat Adapun hal-hal subtansial dalam Perda ini di antaranya, aturan sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya narkotika melalui penyuluhan di lingkungan sekolah, kantor, universitas dan masyarakat umum dengan menyediakan pusat-pusat informasi resmi yang memadai.
“Fraksi Partai Demokrat menilai, gejala kehilangan generasi saat ini dengan sangat jelas dapat disaksikan. Penyalahgunaan narkoba telah menghinggapi semua kalangan dan lapisan masyarakat terutama generasi muda.”ujarnya.
“Maka kami atas nama Fraksi Partai Demokrat mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan yang telah menginisiasi lahirnya produk hukum di tingkat daerah terkait dengan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,”kata Jenggis mengakhiri penyampaian pandangan umum fraksinya itu.
Disisi lain Fraksi Demokrat melalui Sekertaris nya Jenggis Khan Haikal SH MH mengapresiasi dan mengucapkan selamat pada pemerintah daerah Lampung Selatan dan Bupati Nanang Ermanto atas penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI yang ke Enam kalinya.
“Semoga kedepannya penggunaan dana pemerintahan sesuai dengan regulasi yang ada, sehingga tertip administrasi keuangan bisa berjalan sesuai dengan apa yang di progeramkan”.kata Jenggis pada infodesanews.com usai mengikuti Rapat Paripurna. (Red)