Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI) Dukung Penuh Langkah Pemkot Gelar Kegiatan Bersih-bersih Taman Sriwedari

SOLO – INFODESANEWS, Pembina Forum Komunitas Sriwedari (FOKSRI), Dr. BRM. Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang akan menggelar aksi bersih-bersih di kawasan Taman Sriwedari pada hari Minggu besok (6/11/2022). Kegiatan “resik-resik sriwedari” oleh pemerintah kota  tersebut bertepatan dengan CFD (Car Fee Day) yang akan dimulai pada pukul 07.00 WIB.

Menurut Kusumo, Pemerintah Kota Surakarta telah memenuhi kewajibannya sebagai Pemegang Hak Pakai yang sah dan sesuai aturan hukum yang berlaku yaitu merawat, menjaga dan memelihara Taman Sriwedari. “ Kita mendukung penuh kegiatan Pemkot,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/PDT/2022 tersebut memberikan kepastian hukum bahwa kedudukan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pemegang sertifikat hak pakai secara sah yaitu : Sertifikat Hak Pakai Nomor 26/Kelurahan Sriwedari; Sertifikat Hak Pakai Nomor 00046/Kelurahan Sriwedari; Sertifikat Hak Pakai Nomor 40/Kelurahan Sriwedari; Sertifikat Hak Pakai Nomor 41/Kelurahan Sriwedari

“Kita harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2085 K/PDT/2022 tersebut. Yaitu yang menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surakarta masih tetap sebagai pemegang hak pakai yang sah secara hokum,” ungkapnya.

Terkait Pemerintah Kota Surakarta mengadakan acara RESIK-RESIK TAMAN SRIWEDARI Kota Surakarta, yang bertema HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI, Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. sangat mengapresiasi dan mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surakarta tersebut.

Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. juga berpendapat apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dengan melaksanakan aksi RESIK-RESIK TAMAN SRIWEDARI Kota Surakarta, dengan tema HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI  tersebut, telah sesuai dengan kewajiban pemegang hak pakai.

Hal ini merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Maka sebagaimana diatur dalam Pasal 57 yaitu Pemegang hak pakai berkewajiban ;

(a). Melaksanakan pembangunan dan/atau mengusahakan tanahnya sesuai dengan tujuan peruntukan dan persyaratan, sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya paling lama 2 (dua) tahun sejak hak diberikan;

(b). Memelihara Tanah, termasuk menambah kesuburannya dan mencegah kerusakannya serta menjaga kelestarian lingkungan hidup;

(c). Menjaga fungsi konservasi sempadan badan air atau fungsi konservasi lainnya;

(d). Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang yang diatur dalam rencana tata ruang;

(e). Melepaskan Hak Atas Tanah, baik sebagian atau keseluruhan dalam hal dipergunakan bagi pembangunan untuk kepentingan umum; dan

(f). Menyerahkan kembali Tanah yang diberikan dengan hak pakai kepada negara, pemegang Hak Pengeiolaan, atau pemegang hak milik, setelah hak pakai hapus.

Bahwa Merujuk Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah.

Maka sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 49 ayat (3) yaitu Hak pakai selama dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada (a). Instansi Pemerintah Pusat; (b). Pemerintah Daerah. Dan pasal 52 ayat (2) yaitu Hak pakai selama dipergunakan diberikan untuk waktu yang tidak ditentukan selama dipergunakan dan dimanfaatkan.

Bahwa berdasar pada ketentuan hukum tersebut diatas, maka Dr. Kusuma Putra, S.H., M.H. berpendapat bahwa apa yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta dengan melaksanakan RESIK-RESIK TAMAN SRIWEDARI Kota Surakarta, dengan tema HANDARBENI NGOPENI TAMAN SRIWEDARI, adalah benar, tepat, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebagai pemegang hak pakai yang sah. (*/hr/red slo)

Berita Terkait

Baca Juga