LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS-Pemerintah desa Karang Rejo Laksanakan Musyawarah Desa Khusus(MUSDESUS)dalam Penetapan Keluarga Penerima Mamfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(KPM BLT-DD)tahun 2025.
Dalam acara Musdesus yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa Karang Rejo pada hari ini,mengacu pada Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dalam Penanganan Kemiskinan Ekstrim dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15%(LIMA BELAS PERSEN)untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima mamfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Dalam Musdesus yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa Karang Rejo pada hari ini,nampak dihadiri Kasi Ekobang Kecamatan,BPD,Pendamping Kecamatan maupun pendamping desa,warga masyarakat serta jajaran Pemerintah desa Karang Rejo yang dipusatkan di Aula balai desa Karang Rejo setempat.
Dalam sambutanya.Feriode selaku Kepala Desa(KADES)desa Karang Rejo,menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah desa Karang Rejo melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(MUSDESUS) dalam penetapan Keluarga Penerima Mamfaat(KPM)Bantuan Langsung Tunai Dana Desa(BLT-DD) tahun 2025.Jumat(17/1/2025)
Setelah kita lakukan Validasi dan Verifikasi di lapangan bersama Pemerintah Kecamatan dengan pendamping desa dan BPD,maka pada tahun 2025 ini.,Pemerintah desa Karang Rejo memutuskan 23 KPM yang tebagi di 7 dusun di desa Karang Rejo.Jelasnya.
Selain warga masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrim ada juga yang menjadi prioritas kami selaku pemerintah desa Karang Rejo dengan warga masyarakat yang mempunyai penyakit menahun.Sambungnya.
Besar harapan saya selaku Kepala desa beserta jajaran Pemerintah desa Karang Rejo agar nantinya bagi Keluarga Penerima Mamfaat(KPM) yang mendapatkan bantuan langsung tunai,dapat mempergunakan dana yang didapat untuk dipergunakan dengan sebaik baiknya guna memenuhi kebutuhan sehari hari dan dapat dipergunakan untuk biaya perobatan.Tutupnya.(Ronald)