BLORA, INFODESANEWS – Komunitas Front Blora Selatan (FBS) mengadukan tiga orang terkait adanya dugaan pengeboran dan pengolahan minyak ilegal di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kuasa Hukum FBS, Adhi Aprianto dari Kantor TRIAD dan Rekan mengatakan dirinya mendapatkan kuasa dari 17 orang yang tergabung dalam komunitas FBS untuk melaporkan aktivitas di Plantungan ke pihak kepolisian atas dugaan kegiatan Pengeboran minyak bumi secara ilegal.
“Jadi kita melaporkan dugaan pengelolaan dan pengeboran sumur minyak ilegal secara sistematis yang ada di Plantungan,” terang Adhi saat konferensi pers, Jumat (26/7/2024).
Adhi menambahkan, dalam pelaporannya ke Polres Blora, pada 23 Juli 2014 terdapat tiga orang yang diadukan ke aparat hukum tersebut.
“Yang kita laporkan ada tiga, teradu I Ahmad Hanafi alias Pipin, teradu II Kepala Desa, teradu III Ketua Bumdes Sumber Alam Agung Abadi,” ucapnya
Lanjut Adhi, merujuk dari surat Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 Cepu, bahwa di Tanggal 19 Juni 2023 telah diberitahukan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan – Blora bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal.
“Ya kita sudah melakukan pengaduan, sudah kita lampirkan laporan aduan beserta kuasanya, kita tinggal menunggu disposisi dari pihak polres Blora,” terang dia.
Lebih lanjut, surat pemberitahuan tersebut juga di tembuskan secara resmi kepada ForkomPimda dan ForkomPimcam. Artinya ketika Pertamina menerbitkan surat tersebut dan dinyatakan Ilegal maka sudah benar dan terbukti kegiatan penambangan yang ada di Desa Plantungan adalah kegiatan yang Ilegal.(SM/Red)