BLORA, INFODESANEWS – Dugaan rekayasa BAP Penyidikan yang dilakukan Polres Blora pada fakta persidangan Pra Peradilan kasus Fahmi Adi Satrio (FAS) Direktur PT. Agritama Prima Mandiri (FAS) seperti menampar wajah hukum kita. Bagaimana tidak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Blora yang menjadi alat dan representasi negara melakukan tindakan yang mencederai amanah yang diberikan kepadanya. Semakin jelek saja penegakan hukum di Blora tercinta ini.
TIM Kuasa Hukum FAS (Fahmi Adi Saputro) Dirut PT. Agritama Prima Mandiri (APM) semakin optimis bahwa permohonan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Blora akan dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Blora.
Optimisme setelah dipersidangan ke empat yang beragendakan pemeriksaan alat bukti pemohon dan termohon (Kamis 23/11/23) di Pengadilan Negeri Blora muncul-fakta-fakta baru yang akan menjadi penguat gugatan mereka. Fakta baru itu juga diyakini akan mematahkan keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh penyidik Reskrim Polres Blora yang diajukan di persidangan.
Menanggapi hal itu, saksi ahli dari Untag Semarang, Katsubi mengatakan bahwa tindakan tersebut dinilai kurang tepat dan tidak mematuhi perundang undangan.
“Boleh dilakukan penyidik, ketika penangkapan itu sudah menyandang status sebagai tersangka,” kata Dosen Untag, fakultas Hukum tahun 1991 hingga saat ini.
Katsubi mengatakan bahwa seseorang yang dicurigai sebagai tanpa identitas dalam melakukan penangkapan, bila penyidik tentu dimodali dengan surat tugas dan surat perintah penangkapan.
“Artinya, sebuah aturan ketika dilanggar siapapun tentu ada sanksinya. Tanpa disetujui prosedur yang benar, maka tindakan tersebut adalah tidak benar,” ungkapnya.
Semua tindakan, kata Dosen Untag, maupun perbuatan harus tunduk dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Bila ada ditemukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan, maka tindakan tersebut adalah abu-abu dan tidak sah,” terangnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blora, beragendakan pemeriksaan alat bukti pemohon dan termohon pada Kamis (23/11/23), tim kuasa hukum PT. APM, Wiryawan AA, SH, MH, meyakini bahwa keterangan yang diajukan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Blora dalam persidangan oleh termohon di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga penuh rekayasa dan tidak sesuai fakta.
“Penyidik pada tanggal 25 Oktober 2023 pukul 20.30 WIB – 22. 00 WIB, memeriksa tambahan saksi para petani. Namun fakta didalam persidangan sangatlah mengejutkan, bahwa petani tidak pernah diperiksa.
Kesaksian penyidik gugatan Praperadilan adalah palsu,” terang Wiryawan AA, SH, MH, yang akrab disapa Bang Peci.
Iwan meminta media selaku penyambung lidah Tuhan bersama GEMADARKUM GASPPOL BLORA nantinya dapat membantu menyampaikan kepada publik dan dapat menjadi fasilitas edukasi guna antisipasi terhadap potensi potensi perlakuan diskriminasi di dalam penegakan hukum.
Sekaligus ini juga menjadikan peringatan tegas kepada lembaga – lembaga terkait, para pemangku kepentingan dan kewenangan agar dapat bertindak secara arif, bijaksana, objektif, dan profesional untuk dapat memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum.
“Memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat di hadapan hukum dengan mendudukkan permasalahan secara proporsional serta tetap menjunjung tinggi hak – hak hukum semua pihak dan hak asasi manusia pada umumnya, “ tandas Iwan.
Sementara itu, Pok Analis Bidang Hukum Polda Jateng, Sugiarto SH, M. Kn, usai mengikuti sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Blora saat dimintai keterangan menyampaikan dengan Polres Blora saja.
“Ke Polres Blora, mas. Langsung ke Polres ya,” ungkapnya.