SEMARANG, INFODESANEWS – Diduga telah melakukan fitnah, merendahkan harga diri, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan, Endar Susilo Laporkan Anak Syekh Puji bernama Sevlend CWS Ke Polres Semarang dengan dugaan melanggar Pasal 310, 311 dan Pasal 318 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP)
Surat aduan telah diserahkan ke Polres Semarang hari senin, 15 Juni 2020.
Kejadian berawal saat Endar membaca berita di media dengan Judul “Sebut Ayahnya Difitnah Dalam Kasus Pernikahan Dibawah Umur, Anak Kedua S Puji Angkat Bicara” yang dimuat dimedia Beritamerdekaonline.com Sabtu 13 Juni 2020.
Dalam klarifikasi yang disampaikan Sevlend, diduga mengandung unsur Finah. Yang mengatakan Endar Memeras 35 M kepada Ayahnya, mengatakan Endar Preman, Endar menjanjikan uang 1 M kepada wartawan untuk memberitakan Ayahnya, kemudian Endar menginapkan wartawan di Bandungan untuk memberitakan ayahnya dan lainnya.
Terkait klarifikasi Sevlend tersebut Endar menegaskan dirinya menjadi korban pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh Sdr Sevlend.
“Saya telah menyampaikan aduan Ke Polres Semarang karena telah menjadi korban pencemaran nama baik yang di duga dilakukan oleh Sdr Sevlend. Setiap pekerjaan yang saya lakukan sesuai dengan profesi saya,” Tukas Endar dengan kesal.
Lebih lanjut Endar mengatakan dirinya oleh Sdr Sevlend dikatakan preman padahal sebelum dulu pernah datang ke kantor perusahaannya.
“Saya dikatakan Preman oleh Sdr Sevlend padahal Sdr Sevlen jauh sebelum dulu pernah datang ke kantor perusahaan saya dan tahu tentang saya sebelumnya. Sebagai Advokat, Dosen, Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah, Ketua Insan Pers Jawa Tengah, Ketua LBH Solidaritas Mangkunegaran serta lembaga dan organisasi lainnya semua ada legalitasnya dan semua bukti juga sudah saya serahkan ke Polres.” Tegas Endar.
” Saya memohon kepada Kapolres Semarang untuk segera melakukan tindakan tegas kepada pelaku, mengikat Sdr Sevlent Seorang kepala Desa pejabat pemerintah yang tidak sepantasnya berkata asal bunyi, apalagi perkataannya disampaikan saat Sdr Sevlend memakai Seragam Kepala Desa, yang berati juga bagian dari Pemerintah,” jelas Endar.
Disampaikan juga oleh Endar bahwa dirinya juga segera akan mengirim surat ke Bupati, Gubernur dan Mendagri sampai Presiden RI, memohon agar ada sanksi tegas terhadap aparat pemerintah tersebut, agar bisa menjadi contoh pada masyarakat.
“Semua dugaan perbuatan fitnahnya sudah saya jawab satu persatu dengan saya sertakan bukti – bukti ada 5 dugaan pencemaran nama baik dan fitnahnya. sekali lagi saya berharap agar Kepolisian segera bertindak” tegas Endar.***hdr