Empat Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Terancam 6 Tahun Penjara

INFODESA7 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INDODESANEWS — Empat orang tersangka penyelundupan puluhan ribu Baby Lobster di amankan jajaran Polres Lampung Selatan beserta barang bukti saat di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan. Minggu (23/6/2019) sekira pukul 06:30 pagi.

Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan mengatakan, Ke empat orang tersangka diamankan saat berada di Dermaga II Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

“Selain mengamankan empat orang tersangka kami juga amankan barang bukti Baby Lobster sebanyak 65.076 Ekor dan dua unit kendaraan jenis yakni Toyota Avanza dengan nopol A-1866-KS dan Daihatsu Xenia dengan nopol B-1372-PRI. “kata dia saat Pres rilis di halaman Mapolres setempat. Senin (24/6/2019)

Dijelaskan barang tersebut berasal dari Daerah Pandegelang Banten dengan tujuan Daerah Jambi, para pelaku ini mengunakan dua unit kendaraan, untuk membawa, satu unit kendaraan digunakan untuk mengangkut barang, “Sadangkan satu unit lainya melakukan pengawalan.

BACA SELENGKAPNYA :  Antisipasi membludaknya Virus Covid 19, Korem 074/Warastratama Siapkan Tenda Darurat

“Dari empat orang tersangka yakni E, G, N dan D sudah kami amankan untuk dilakukan proses dan penyidikan lebih lanjut.”paparnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Bupati Sambut Kedatangan Jemaah Haji di Donohudan

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 88 junto 16 UU 45/2009 perubahan atas UU 31/2004 tentang perikanan.

“Saat ini Puluhan ribu Baby lobster itu sudah kami serahkan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung. selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya.”pungakas mantan Kapolres Pesawaran itu. (Sg)

banner 728x90