Edi Waluyo: Sosper Bertujuan Guna Menjelaskan Produk Hukum Tentang Peran Serta Masyarakat

INFODESA119 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Edi Waluyo kembali menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor: 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Sosialisasi Peraturan Darah (Sosper) kali ini mengenalkan perda Nomor:3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dipusatkan di Dusun IV Desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, Senin (19/9/2022)

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Titiwangi itu menghadirkan narasumber, Sofan Amrudin sebagai pemateri, dihadiri Kepala Desa Sumari, Ketua BPD, Bhabinkamtibmas Desa setempat,tokoh Agama, tokoh Pemuda dan para tamu undangan.

Menurut legislatif dari fraksi PAN itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat Hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari PAN Dapil VII yang meliputi 3 Kecamatan yakni Kecamatan Candipuro,Way Sulan dan Kecamatan Katibung itu, Edi Waluyo mengatakan.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bertujuan agar masyarakat mengetahui payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 tahun 2020.”kata ketua komisi II DPRD Lampung Selatan itu dalam sambutannya.

Dijelaskan pada Peraturan Darah (Perda) Nomor: 3 tahun 2020 di Bab 1 Pasal 1 yang berkaitan dengan Perda diatas, menjelaskan dalam kehidupan / lingkungan kita sehari – hari diantaranya.

“Ketertiban Umum , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur. Ketentraman Masyarakat , adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman , nyaman dan tenteram.” pungkas Edi mengakhiri sambutannya.

Sementara itu pemateri Sofan Amrudin, menjelaskan, Perda Nomor: 3 tahun 2020 ini meliputi tempat umum.

“Tempat Umum , adalah prasarana dan / atau sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah , swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan masyarakat , termasuk didalamnya adalah semua gedung – gedung perkantoran milik daerah , gedung perkantoran umum , dan pusat perbelanjaan.”terang Sofan. (Red)

Berita Terkait

Baca Juga