Edi Waluyo Sosialisasikan Perda Nomor 8 Ta-2020

INFODESA305 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, dari Fraksi PAN, Edi Waluyo, malakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor: 8 Tahun 2020 Tentang Kebupaten Layak Anak (KLA)

Perda No:8 Tahun 2020 Tentang Kabupaten Layak Anak, ini dibentuk dan disahkan guna memberikan perlindungan dan jaminan kepada anak terhadap perilaku orang-orang terdekat.

Pengaturan Penyelenggaraan KLA dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 8 Tahun 2020, dimaksudkan untuk mewujudkan pemenuhan hak
anak dan menjadi acuan penyelenggaraan KLA di Daerah.

“Maka pemerintah bersama DPRD membentuk dan mengesahkan Peraturan Penyelenggaraan KLA yang tertuang dalam Perda ini bertujuan untuk Menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan Harkat Martabat Kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang
berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.”kata Legeslatif Dapil VII Kecamatan Candipuro itu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Pasca Dilantik,Anggota DPRD Lamsel Dapil II, Achmad Johani Siap Jalankan Amanah Masyarakat

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Kabupaten Layak Anak yang dipusatkan di desa Titiwangi Kecamatan Candipuro itu dihadiri Kepala desa Sumari beserta perangkat desa dan para tokoh Agama, Masyarakat dan tokoh Pemuda dan para tamu undangan, Selasa (19/10/2020).

Menurutnya,Perda ini juga Menjamin Pemenuhan hak anak dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat yang tertuang di Perda No: 8 tahun 2020 sebagai berikut.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Tingkatkan Kesejahteraan Bidan, Bupati Resmikan Gedung IBI

Melindungi anak dari ancaman permasalahan sosial dikehidupannya.

Mengembangkan potensi, bakat dan kreatifitas anak. Mengoptimalkan peran dan fungsi keluarga sebagai basis pendidikan pertama bagi anak.

Membangun Sarana dan Prasarana Daerah yang mampu memenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh berkembang secara optimal.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan Budaya, Keluarga berkewajiban memenuhi hak pendidikan
anak.”pungkas dalam pemaparan Sosper nya. (Red)