Dukcapil Bakar 770 e-KTP

INFODESA205 Dilihat
banner 728x90

LUWU UTARA INFODESANEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) membakar 770 lembar e-KTP, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jumat, (3/12).

Pembakaran ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak, dimana dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Mas’ud Masse mengatakan, 770 e-KTP itu dimusnahkan ini umumnya salah ketik nama, salah alamat, atau karena permohonan pindah alamat.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Anas Anshori Sebut ASN Merupakan Bagian Dari Penyelenggaraan Negara Dan Pemerintahan

“E-KTP yang dimusnahkan itu akumulasi sejak bulan September sampai November 2019. Selain itu tambah Mas’ud Masse, pemusnahan juga untuk mencegah e-KTP yang tidak layak pakai ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.

“Dulu, lembar e-KTP yang rusak itu digunting, tapi sekarang harus dibakar,” terangnya. Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, pada Kamis, 13 Desember 2018.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Doorprize Menarik, PJ Bupati Kampar Lepas Ribuan Peserta Gerak Jalan Santai Hut PGRI Ke-77

Dalam surat itu Hadi memerintahkan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.

Pembakaran tersebut disaksikan oleh asisten III Eka Rusli, anggota DPRD Wardi Warakkang, Hamka Muslimin, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan pegawai lingkup Dinas Dukcapil.(yustus)

banner 728x90