LUWU UTARA INFODESANEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi-Selatan(Sulsel) membakar 770 lembar e-KTP, di halaman kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Jumat, (3/12).
Pembakaran ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai tata cara pemusnahan e-KTP yang rusak, dimana dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ itu, Kemendagri memerintahkan agar e-KTP yang sudah dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Dinas Dukcapil Lutra, Mas’ud Masse mengatakan, 770 e-KTP itu dimusnahkan ini umumnya salah ketik nama, salah alamat, atau karena permohonan pindah alamat.
“E-KTP yang dimusnahkan itu akumulasi sejak bulan September sampai November 2019. Selain itu tambah Mas’ud Masse, pemusnahan juga untuk mencegah e-KTP yang tidak layak pakai ini disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
“Dulu, lembar e-KTP yang rusak itu digunting, tapi sekarang harus dibakar,” terangnya. Dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid,” seperti dikutip dari surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo, pada Kamis, 13 Desember 2018.
Dalam surat itu Hadi memerintahkan kepada seluruh Bupati atau Wali Kota untuk menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing.
Pembakaran tersebut disaksikan oleh asisten III Eka Rusli, anggota DPRD Wardi Warakkang, Hamka Muslimin, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan pegawai lingkup Dinas Dukcapil.(yustus)