SULSEL, INFODESANEWS | Kepala Lembang (Desa) Sampeparikan, Kecamatan Mappak, Kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan, berinisial P, resmi ditahan setelah sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Tana Toraja melakukan pemeriksaan secara intensif, Kamis 21 Januari 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jefri P. Makapedua, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, selaku Plh. Kepala seksi Intelijen, Achmad Syauki, mengatakan penahanan tersebut dilakukan kepada tersangka, sebab diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Lembang (Dana Desa) Tahun Anggaran 2014-2019, yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.811.946.600,-.
“Kepala Lembang Sampeparikan resmi kami tahan sejak Kamis 21 Januari kemarin. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Rutan Makale ,” ujar Achmad.
Dijelaskan Achmad, Dana Lembang Sampeparikan tersebut berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Tana Toraja.
“Atas dugaan perbuatannya, maka tersangka disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (yus/ben)