SUKOHARJO– INFODESANEWS, Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI mendesak Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta segera merespon aduan terkait dugaan illegal logging di wilayah Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini berdasarkan laporan masyarakat melalui LAPAAN RI dan dibuktikan dengan cek lokasi dilapangan, sedikitnya ada 8 pohon Sonokeling yang sudah ditebang dan diperjualbelikan.
Hal itu disampaikan Ketua Umum LAPAAN RI BRM Kusumo Putro yang mengaku sudah melakukan investigasi di lokasi untuk menghimpun bukti-bukti dan temuan bukti itu sudah disampaikan ke KPH Surakarta agar bisa ditindaklanjuti.
“Sekira pertengahan Oktober lalu kami bertemu dengan beberapa pejabat KPH Surakarta, diantaranya Danru (Komandan Regu), ADM (Administratur), dan Asper (Asisten Perhutani). Kami sampaikan temuan itu disertai bukti – bukti itu,” kata Kusuma saat bertemu wartawan, Selasa (7/12/2021).
Bukti – bukti yang ditunjukkan Kusumo berupa foto lokasi pohon yang ditebang, foto kwitansi jual beli, foto surat peryataan terkait permohonan menebang pohon dengan tanda tangan dan stempel pejabat lingkup Kecamatan Bulu yang diduga juga palsu.
“Hanya saja sampai hari ini belum ada tindak lanjutnya. Semula dari KPH mengatakan sudah melapor ke Polsek Bulu. Katanya kalau dalam seminggu tidak ada tindakan, mereka akan menaikkan laporan ke Polres Sukoharjo,” ucap pria yang kini bergelar Doktor ini.
Namun pada kenyataannya, setelah aduan temuan dugaan illegal logging itu hampir tiga bulan berlalu, belum terlihat adanya tindakan dari KPH Surakarta untuk melaporkan sejumlah orang yang diduga terlibat illegal logging itu.
“Dengan adanya laporan ke Polsek Bulu itu, artinya mereka mengakui adanya perbuatan perambahan hutan secara illegal. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” papar Kusumo.
Menurutnya, harga kayu Sonokeling kualitas bagus dari Perhutani rata -rata per kubik mencapai Rp 60 juta, jika 8 pohon Sonokeling yang ditebang rata – rata memiliki ketinggiannya 3 – 4 meter, maka per pohon bisa lebih dari 1 kubik.
“Kami memiliki data valid, siapa yang menebang, siapa yang membeli, kemudian ada bukti angka rupiah di foto kwitansi jual beli kayu Sonokeling itu. Ini kan sudah terang benderang, tapi menjadi aneh ketika justru dibuat sulit. Ada apa dengan KPH Surakarta,” tegasnya.
Kusumo yang juga pengurus DPC Perhimpuan Advokat Indonesia (PERADI) Sukoharjo ini, mengaku sudah dua kali mendatangi KPH Surakarta, menurutnya sebagai institusi pemerintah yang diberi tanggung jawab menjaga hutan agar tetap lestari, sikap KPH Surakarta mengecewakan.
“Kalau caranya merespon aduan dari masyarakat seperti ini, lambat laun bisa habis pohon – pohon di hutan kita. Repotnya lagi, mereka mengaku tidak memiliki kewenangan bertindak melakukan penyitaan kayu hasil illegal Logging, katanya itu ranahnya kepolisian” tegasnya.
Mengingat kasus illegal logging adalah lex spesialis atau bersifat khusus seperti halnya kasus narkoba, Kusumo berharap KPH Surakarta serius menindaklanjuti kasus yang terjadi di wilayah Desa Gempeng, Bulu, Sukoharjo tersebut.
“Pasal-Pasal pelanggarannya soal illegal logging itu sudah sangat jelas. Siapapun yang terlibat, mulai penebang, penadah, atau oknum yang terlibat, dapat dijerat Pasal 480 KUH Pidana. Ancamannya 4 tahun penjara,” sebutnya.
Selain itu, jika dalam praktek pencurian kayu itu dilakukan dengan cara memalsukan surat – surat sebagai kedok untuk memuluskan tindakan illegal logging, maka dapat dijerat Pasal 263 KUH Pidana. Ancamannya penjara 8 tahun.
“Untuk kasus ini, kami akan mengawal terus hingga semua pelaku yang terlibat ditangkap untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kusumo. (Panut JP/ Nugroho/HSR)