“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya ditemukan nama dan alamat pengirim serta penerima barang tersebut.”kata Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan saat Press Rilis. Senin (10/12)
Dijelaskan pengungkapan kasus Narkoba Oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada hari Selasa (4/12) di Area Pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni. saat dilakuakan pemeriksaat oleh petugas di ketemukan paketan empat kardus ukuran sedang di dalam kendaraan Jasa pengiriman barang dari Bandar Lampung dengan tujuan Jakarta.