LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Sebanyak 92 bungkus setara dengan 92 kilo gram Narkotik jenis Daun ganja kering berhasil di gagalkan jajaran Polres Lampung Selatan, di Area Pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selasa (4/12)
Selain itu, juga berhasil meringkus dua orang tersangka atas nama Suyafi Prasura Purnama (24) warga Kelurahan Cilodog Dopek Jakarta Barat, dan Reynaldy Aditya (22) warga Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondog Gede Bekasi keduanya warga Bekasi Jawa Barat.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, hanya ditemukan nama dan alamat pengirim serta penerima barang tersebut.”kata Kapolres Lampung Selatan. AKBP. M. Syarhan saat Press Rilis. Senin (10/12)
Dijelaskan pengungkapan kasus Narkoba Oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan pada hari Selasa (4/12) di Area Pemeriksaan Seaprot Interdiction Pelabuhan Bakauheni. saat dilakuakan pemeriksaat oleh petugas di ketemukan paketan empat kardus ukuran sedang di dalam kendaraan Jasa pengiriman barang dari Bandar Lampung dengan tujuan Jakarta.
Selanjutnya dilakukan pengembangan berbekalkan dengan alamat penerima barang di Jakarta. Akhirnya Satuan Resnarkoba Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Suyafi Pratura dan Reynaldy yang keduanya warga Bekasi, Jawa Barat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dikenai Pidana penjara seumur Hidup, “pungkas mantan Kapolres Pesawaran ini. (Sg)