Dua Saksi Dari Dua Paslon Gubernur Lampung Tolak Penandatanganan

INFODESA158 Dilihat

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Lampung Selatan, mengelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung tahun 2018 tingkat Kabupaten,

Hasil penghitungan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung tahun 2018 tingkat Kabupaten di KPU Kabupaten Lampung Selatan, dengan perolehan Paslon dengan Nomor urut : 1, Ridho Backhtiar (107,294) Pasangan Nomor urut 2 Herman Sutono (150,459) Pasangan Nomor urut 3 Arinal Nunik (185,690) dan Pasangan Nomor urut 4 Mustafa Ahmad Jajuli (41.074) suara

Dari hasil tersebut Dua saksi pasangan Calon yakni Nomor 1 dan 2 tidak menandatangani Hasil Rekapitulasi Perhitungam Suara yang digelar oleh KPU Lampung Selatan, Kamis (5/7).

Kedua saksi dari Pasangan Calon Nomor 1 yakni Rudi Kalianda Muhamad dan Ismail Nawawi dan Saksi dari Pasangan Calon Nomor 2 Wayan Sanya, masing masing menyatakan tidak akan menandatangani Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yang digelar di Gedung Negeri Baru Resort Kalianda.

Imam Nawawi dalam keteranganya mengatakan bahwa, sebagai saksi dari pasangan Calon Nomor 1, dimana pihaknya tidak akan menandatangani Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara yang digelar hari ini oleh KPU Lampung Selatan.

” Benar halini kami lakukan karena saat ini, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu Pusat sedang melakulan penyelidikan terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Lampung yang digelar, Rabu (27/6) lalu, ” tegas Imam.

” Kami hanya datang untuk menghormati undangan yang disampaikan oleh KPU Lamsel kepada kami, ” tegas Rudi KM, saksi Calon Nomor 1 pada Media Infodesanews.com.

” Dan juga karena saat ini masih dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bawaslu dan gugatan yang dilakukan oleh Partai, maka kami tidak menandatangani hasil Pleno ini, ” imbuh Rudi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Wayan Santye, saksi dari Paslon Nomor 2 mengatakan bahwa sebagai utusan partai, dan menghormati proses gugatan yang sedang berlangsung serta penyelidikan yang sedang dilaksankan oleh Bawaslu.

” Kami sepakat juga belum  bisa menandatangani hasil Pleno ini ” kata Santye.

Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafid mengatakan bahwa penolakan tanda tangan yang dilakukan oleh kedua saksi Paslon adalah hak demokrasi.

” Itu hak mereka, namun demikian ini tidak menghambat proses kami dalan lanjutan tahapannya, dan karena Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur maka untuk proses selanjutnya adalah wewenang dari KPU Propinsi, ” pungkas Hafid.( Sg)

Berita Terkait

Baca Juga