KUDUS, INFODESANEWS – Kafe kiddys yang berada di Desa Jepangpakis, kecamatan Jati, Kudus siang tadi 16/04/2020 ditertipkan oleh satpol PP Kudus.
Penertipan dilakukan sesuai amanat perda kudus no: 10 tahun 2015 tentang usaha kafe dan karaoke di kabupaten Kudus.
Menurut keterangan kasatpol PP Kudus, djati sholehah, dalam penertipan tersebut, ditemukan dua ruangan bawah tanah yang diduga digunkan untuk karaoke oleh pelanggan. Dugaan tersebut didasari pada masih lengkapnya perlengkapan karaoke yang masih terpasang di dalam ruangan.
“kami temukan ruang bawah tanah, yang kami duga sebagai tempat karaoke” tutur djati.
petugas dalam melakukan operasi tidak dengan mudah bisa masuk, dan harus membuka paksa pintu saat akan memerikasa didalam.
“Kami harus membuka paksa pintu masuk agar bisa memeriksa didalam” kata djati
Setelah dilakukan pemeriksan, Petugas menemukan pemilik rumah, Hj kmn (56) dengan dua orang lelaki diruangan bawah. yang menurut keterangan, dua lelaki tersebut berniat membeli peralatan karaoke.
“Setelah kami periksa, pemilik berada diruangan bawah bersama dua orang lelaki, yang katanya akan membeli peralatan karaoke” imbuhny.
Selanjutnya kasus tersebut akan dilakukan proses hukum sesuai tingkatan pelanggaran yang sudah diperbuat.***Roz