SULSEL, INFODESANEWS – Dua pemuda Kabupaten Luwu Timur berinisial AH (23) dan MA (26), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Luwu Utara Sulawesi Selatan. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa paket shabu-shabu.
”Keduanya kita tangkap di rumah tahanan/lapas kelas IIB Luwu Utara di Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng pada Kamis 16 September 2021.
Sekarang masih kita dalami pemeriksaan,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini via whatsapp, Sabtu 25 September 2021 sore.
Rodo Parulian Manik menjelaskan, penangkapan AH dan MA, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran shabu-shabu di rumah tahanan kelas IIB dengan laporan polisi Nomor: LPB/195/IX/2021/Sat Res. Luwu Utara tanggal 16 September 2021. Menp
Mendapat info kita langsung menciduk dan upaya anggota pun membuahkan hasil. Petugas berhasil menciduk keduanya dengan berhasil mengamankan barang bukti yakni, 3 shacet plastik klip bening masing-masing 2,21 gram dengan 24 shacet daun ganja dengan 27,47 gram.
Tiga papan obat sediaan farmasi merk tramadol HCL dan satu lembar tissue serta satu buah kotak makanan ringan, satu lembar potongan lakban serta handphone merek VIVO. ”Kami melakukan interogasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Luwu Utara. Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subs dan lagi UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yustus)