Dua Pemuda Bone Bone Dibekuk Satuan Resmob, Polisi Sita 2 Senjata Rakitan

banner 728x90

SULSEL, INFODESANEWS – Petugas gabungan dari unit Resmob dan unit Satreskrim Polres Luwu Utara meringkus dua teman pemuda yang menganiaya FD (16), Sabtu 7 Agustus 2021 malam.

Dok. Barang Bukti yang berhasil di kumpulkan unit Resmob dan unit Satreskrim Polres Luwu Utara.

Kedua teman pelaku itu adalah MF (21) dan TS (21) warga Bamba Kelurahan Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone Lywu Utara. Keduanya diamankan polisi karena memikiki senjata rakitan jenis Papporo’ di Bamba.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kanit Resmob Satreskrim Polres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel), Aipda Sadar Samsuri mengatakan, korban FD (16) baru pulang beli gorengan didepan Mesjid Agung Patila dianiaya oleh RR dan AT.

BACA SELENGKAPNYA :  Ketua Dewan Pers: Media Tidak Perlu Terverifikasi Untuk Bekerjasama, Asal Berbadan Hukum PT Khusus Pers

Setelah polisi mengetahui kediaman pelaku langsung dikepung dan didapatkan juga dua teman pelaku (RR dan AT) di dalam kamar. Kedua teman pelaku tersebut saat dimintai keterangan, mereka mengakui keterlibatan di dalam meracik bahan senjata rakitan jenis papporo’.

BACA SELENGKAPNYA :  Heboh Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri Todanan Blora

Kanit Resmob mengungkapkan bahwa, ditemukan juga barang bukti 2 pucuk senjata, yang satu tunggal dan satunya lagi dobel, dan juga 1 pack korek api merk Apimas.

MF dan TS warga Bamba Kelurahan Bone-Bone serta barang bukti sudah ada diamankan di Mapolres Luwu Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut.(yustus)

banner 728x90