Dua Pemdes Di Jatiagung Melakukan Monev PBB

INFODESA, NASIONAL84 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS –
Unit Pelaksana Teknis(KUPT)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Jatiagung, menggelar Monitoring yang dilakukan di dua desa yakni desa Way Huwi dan Jatimulyo.

Menurut KUPT Pajak Bumi dan Bangunan, Kecamatan Jatiagung, Ngatirin, penargetan Pajak Bumi Dan Bangunan di di Kecamatan Jatiagung, pada tahun 2020, mencapai sebesar Rp, 1,9 Milyar.

“Namun dengan ada nya kebijakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, target tersebut berkurang mencapai 50 persen dari total wajib pokok pajak yang ada.

“Hal itu dikarenakan adanya pembebasan Pajak bagi warga yang masuk katagori kurang mampu, yang seharusnya wajib pokok Pajak di Kecamatan Jatiagung sebesar Rp. 1,9 Milyar kini hanya Rp. 667,000,000.” ujarnya.

Sementara itu Kepala Desa Way Huwi Mugihanto, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Lampung Selatan.

“Saya atas nama pemerintah desa mengucapkan banyak terimakasih, ditengah pandemi wabah virus Corona ini Pemerintahan telah menyupsidi atau adanya program pembebesan pajak bagi warga yang kurang mampu dengan wajib Pajak sebesar Rp. 30 ribu rupiah.”kata dia.

Ditempat terpisah Kepala Desa Jatimulyo, Sumardi, mengucapkan hal yang sama.
“Alhamdulillah dengan adanya program pembebasan pajak atau subsidi bagi warga yang kurang mampu dengan wajib Pajak sebesar Rp. 30 ribu rupiah ini sangat dirasakan oleh warga.”ungkapnya.

Pihaknya berjanji akan segera merealisasikan capaian hingga 100 persen, meski dalam situasi pandemi “Karena untuk desa kami saat sudah mencapai 68% capaian wajib pokok pajak.”kata dia dalam laporanyan saat pelaksanaan monitoring yang dilakukan di Aula Balai Desa setempat. Minggu (4/10/2020) (Ronald)