Dua Pelaku Pencurian Mesin Kapal Diamankan Polisi

banner 728x90

BENGKULU UTARA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kapal speed boat yang terjadi di Pelabuhan Pasar Palik Kecamatan Hulu.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K., M.H., mengatakan, Kejadian ini bermula pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar pukul 00.00 WIB, di Dermaga Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.

Korban Sugiarto mengetahui bahwa mesin kapalnya hilang saat hendak memanaskan dan meskipun kapal masih terikat di pelabuhan pada hari Kamis 7 Desember 2023.” namun pada malam Jumat, kapal tersebut sudah tidak ada di dermaga,” Ujar Lambe saat dikonfirmasi awak media, Minggu ( 21/1/2024).

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Berita Kehilangan STNK Sepeda Motor Beat Merah Hitam

Kemudian Lanjut, AKBP Lambe Patabang Birana menjelaskan Aliansi Nelayan Traditional Bengkulu (ANTB), di bawah pimpinan ketua mereka, bergerak bersama nelayan lainnya untuk mencari kapal ke arah laut.

Setelah perjalanan sekitar 1 Mil laut, kapal berhasil ditemukan, namun sayangnya mesin kapal tidak ada dan upaya pencarian diteruskan di sungai, muara, dan sekitar kapal dengan menyelam, tetapi mesin tersebut tidak ditemukan. Kejadian ini segera dilaporkan kepada Polres Bengkulu Utara oleh ketua ANTB,” kata AKBP Lambe Patabang Birana dihadapan awak media.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
TMMD Ke-122 Kodim 0721/Blora Berikan Harapan Baru bagi Johan

Kapolres Bengkulu Utara menambahkan, bahwa setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Bengkulu Utara segera mengejar para pelaku dan berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian mesin kapal.

Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Bengkulu Utara. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4E dan/atau Pasal 362 KUH.PIDANA, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, tegas Kapolres Bengkulu Utara.(eric/red)

banner 728x90