SULSEL, INFODESANEWS — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kembali berhasil meringkus dua orang terduga tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu, di sebuah SPBU Cakkaruddu, Desa Minangatallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Senin (25/1/2021).
Hal itu dibenarkan Kapolres Lutra, AKBP Irwan Sunuddin, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferasmus Rande, SH, kepada media ini, Selasa (26/1/2021), mengatakan, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan saat sedang melintas menggunakan sebuah mobil truck.
“Terduga pelaku yang ditangkap berinisial N (47), berasal dari Desa Bungitimbe, Kecamatan Petaasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, dan seorang berinisial F (28), asal Desa Tanronge, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dari penangkapan tersebut, kata Ferasmus, ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening, yang didalamnya terdapat dua paket plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 0,24 gram, tiga buah pireks, enam buah potongan pipet bening, satu buah potongan pipet warna putih yang diruncingkan, tiga sachet kosong, satu penutup botol warna biru terdapat dua lubang, satu buah timbangan elektrik.
Selain itu, lanjut Ferasmus, turut diamankan satu unit handphone merk Vivo warna merah, serta satu unit mobil truk merk Mitsubishi yang diduga digunakan dalam tindak kejahatan.
“Kita amankan barang bukti dua paket diduga sabu dengan berat kotor 0.24 gram, satu buah handpone merek Vivo dan satu unit mobil truck Mitsubishi, diduga digunakan pelaku dalam tindak kejahatan,” tandas Ferasmus.
Kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang diketahui sedang dalam perjalanan membawa diduga narkotika jenis sabu dengan menggunakan sebuah mobil truk menuju daerah Morowali.
Personil Satresnarkoba yang dipimpin oleh kasat Resnarkoba Iptu F. Rande, SH, segera melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui bahwa mobil tersebut sudah berada di wilayah hukum Polres Luwu Utara, maka personil menunggu mobil tersebut di daerah Cakkaruddu.
Diketahui mobil tersebut sudah di wilayah hukum Polres Luwu Utara, saat itu terduga pelaku singgah di SPBU Cakkaruddu, maka personil langsung mendatangi mobil tersebut dan mengamankan dua orang dalam mobil itu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan didalam setir mobil tersebut, serta barang lainnya ditemukan di saku celana terduga pelaku diketahui bernama Faisal, selanjutnya di bawa ke Polres Luwu Utara bersama barang bukti guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 dengan hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (yus/ben)