Dua Pelaku Curat di Sebuah Mes Karyawan Ternak Ayam di Tangkap Polisi

INFODESA120 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jajaran Polsek Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurin dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah peternakan Ayam di Desa Sukabanjar Kecamatan setempat, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 03.00 wib dinihari

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Ilham mengatakan, kedua pelaku yang di amankan yakni S (42) warga dusun Damarlega, Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo dan RE (38) warga Desa Agom Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.

“Keduanya kami tangkap di tempat tinggalnya masing-masing pada Selasa 7 Februari 2023 dini hari dan di jam yang berbeda.”kata Iptu Ilham dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023)

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Kapolda Lampung Serahkan Jenazah Korban Tsunami

Berdasarkan informasi yang didapat infodesanews.com, pelaku di tangkap akibat melakukan pencucian berupa mesin Steam motor dan satu buah Handphone serta uang tunai sebesar Rp.350 ribu rupiah milik karyawan di sebuah mes karyawan peternakan ayam di Dusun Sugiwaras Desa Sukabanjar Kecamatan Sidomulyo, Kamis (2/2/2023) lalu.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Terencana dan Terpadu, Henggar Tekankan Perlunya Sistem Penanggulangan Bencana

“Kadua pelaku menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui pintu samping kandang ayam yang tidak terkunci,”terang Ilham.

“Akibat perbuatannya kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana Pencurin dengan Pemberatan. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut.”pungkas Ilham.   (Red)

banner 728x90