PATI, INFODESANEWS | – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayarkan setiap pribadi ataupun badan yang memiliki, menguasai atau memanfaatkan bumi ataupun bangunan.
Dari pembayaran pajak tersebut, nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang direalisasikan dalam bentuk program kebijakan ataupun kegiatan.
Di wilayah Kecamatan adalah sebagai panutan yang memiliki persentase untuk pembayaran PBB baik adalah kecamatan Jaken.
Sementara itu, Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa bernama Sunoto mengatakan ke Awak media bahwa pembayaran pajak PBB di kecamatan Jaken berjalan baik dan sesuai dengan harapan.
Ia mengatakan bahwa persentase pembayaran Pajak PBB tahun 2022 di Kecamatan Jaken mencapai 100 persen.”Untuk itu, Dalam pembayaran yang baik tersebut merupakan dampak dari koordinasi antara pemerintah desa dan juga pemerintah kecamatan yang berjalan efektif.
Masih Lanjut, terkait pembayaran pajak di kecamatan Jaken sudah berjalan dengan bagus.”Sebab, perangkat desa dan pemerintah kecamatan saling berkerjasama agar pembayaran pajak PBB bisa 100 persen.” kata Sunoto, Jumat (19/3/22).
Selama kerjasama tersebut Memang selalu dilakukan dengan cara sosialisasi secara langsung oleh Pemerintah Desa dan apabila warga desa masih enggan untuk membayar pajak PBB, maka perangkat desa akan mendatangi rumah warga satu per satu (door to door) untuk menagihnya.
Setelah itu, ketika seluruh pajak sudah terkumpul.”Maka Pemerintah Desa menyetor pajak PBB tersebut ke pihak kecamatan.
“Biasanya Pemerintah memberikan sosialisasi dan juga memungut langsung ke rumah-rumah warga yang bandel tidak mau membayar pajak PBB” Imbuhnya.
Tak lupa, Sunoto Menambahkan bahwa jumlah setoran pajak PBB se-kecamatan Jaken sebesar Rp.759.296.736 dalam keseluruhan pajak PBB .
Hal ini merupakan yang terkecil di kabupaten Pati dan jumlah setoran pajak PBB di kecamatan Jaken paling kecil dibanding dengan kecamatan-kecamatan lain yang ada di wilayah se-Kabupaten Pati.
Untuk jumlah setoran per Desa pada tahun 2022, Desa Ronggo menempati posisi pertama dalam kategori jumlah setoran pajak PBB dengan total setoran Rp. 56.193.500.
Sedangkan posisi terendah jumlah setoran ditempati Desa Mojolampir dengan jumlah setoran Rp.14.489.098 dan Desa yang memiliki setoran tertinggi adalah Desa Ronggo, sedangkan setoran terendah adalah desa Mojolampir”. Cetus Sunoto. (Rijal)