Lampung Selatan, Infodesanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat Paripurna tentang pengesahan 8 (delapan) paket Ranperda Kabupaten Lampung Selatan.
Delapan paket Ranperda yang di ajukan oleh Bupati Lampung Selatan saat pembahasan di paripurna di bulan Oktober 2017 yang lalu hanya lima yang di sahkan.
Dari lima Ranperda yang di sahkan yakni tentang penyidik pegawai Negri sipil, Ranperda tentang pencabutan Perda No 7 tahun 2012,tentang Retribusi Pencetakan E-KTP electronic dan Akte pencatatan sipil,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Lampung Selatan mengesahkan lima dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) di ruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Lampung Selatan , Rabu sore (15/11).
Delapan Raperda yang diajukan oleh Bupati Lamsel pada pertengahan bulan Oktober 2017 itu diantaranya, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan. Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 7 tahun 2012, tentang Retribusi Pencetakan KTP Elektronik dan Akta Pencatatan Sipil.
Ranperda pencabutan Perda nomor 8 tahun 2014 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2013-2023.
Kelima Ranperda tersebut disetujui oleh delapan fraksi dan disahkan oleh Legislatif menjadi Perda dengan di ketuknya palu oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi dan dilanjutkan dengan penandatangagan berita acara pengesahan bersama Eksekutif yang diwakili oleh Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto.
Tiga Ranperda yang ditolak adalah, Ranperda tentang Pencabutan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Sarang Burung Walet.
Ranperda tentang Perubahan Perda (Peraturan Daerah) nomor 6 tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa dan Badan Permusyaratan Desa diminta oleh Dewan agar dikaji ulang dan Ranperda Perubahan kedua Perda nomor 21 tahun 2014 tentang Penyertaan Modal di Bank Lampung dan PDAM Tirta Jasa Kalianda ditunda. (SG)