DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Tentang Pemberhentian dan Pengesahan Usulan Wakil Ketua DPRD Dari Fraksi Gerindra

INFODESA302 Dilihat
banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di tubuh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Lampung Selatan terjadi pergeseran pimpinan.

Hal tersebut diketahui saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman pemberhentian wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 dan usulan pengesahan pengangkatan wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 yang dipusatkan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (10/2/2023)

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Hendry Rosyadi didamping Wakil Ketua I Agus Sartono dan wakil ketua II Agus Sutanto dan Sekertaris DPRD serta 41 orang anggota dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan.

Diketahui melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor: 01-0008/Kpts/DPP-GERINDRA/2023. Tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Periode 2022-2024.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Door to Door, Kodim 0913/PPU Jemput Bola Untuk Vaksinasi Warga Lansia

Dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Nomor: LA/A/11- 025/DPD-GERINDRA/2022 dan LA/A/11-027/DPD-GERINDRA/2022 tanggal 28 November 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode Ta. 2022-2024.

DPRD Partai GERINDRA Nomor 12-0028/TSDPRD/DPP- Rekomendasi Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi GERINDRA/2022 tanggal 07 Desember 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode Ta. 2022-2024.

Melalui Keputusan Rapat Ketua Dewan Pembina dengan Tim Seleksi Penetapan Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra tanggal 10 Desember 2022 tentang pergantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan Periode Ta 2022- 2024.

BACA KONTEN LAINNYA ---->
Wakil Ketua II DPRD Lamsel Agus Susanto Akan Panggil Dinas PU-PR Dan Rekanan

Memutuskan dan menetapkan. Pertama

Mencabut Surat Keputusan DPP Partai GERINDRA Nomor 03-0016/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 10 Maret 2021 tentang Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Periode Ta. 2021-2024 dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Kedua:

Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai GERINDRA DPRD Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung Periode Ta. 2022-2024 yaitu sebagai berikut:

Ny. Amelia Nanda Sari, S.H. sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggantikan Waris Basuki dan Untung Setia Budi,S.Pd.I. sebagai Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

Dari pantauan infodesanews.com, Rapat di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara
pemberhentian wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024 dan usulan pengesahan pengangkatan wakil ketua DPRD masa jabatan 2019-2024. (Red)

banner 728x90