LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Lampung Selatan, hasil Pilkada 2020.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi dua orang wakilnya Agus Sartono wakil ketua I dan wakil ketua II Agus Sutanto, beserta anggota yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD setempat, Jumat (19/2/2021).
Sidang Paripurna yang disaksikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Bupati Lampung Selatan, Thamrin beserta Jajaran melalui Zoom Meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi.
Hendry Rosyadi menyampaikan, dasar pelaksanaan paripurna itu yakni Pasal 78 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kemudian Pasal 60 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Selanjutnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor 03 / HK.03.1-Kpt / 1801 / KPU-Kab / II / 2021 tanggal 18 Februari 2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 .
“Berdasarkan hal tersebut diatas dan Surat KPU Lampung Selatan Nomor 47 / PL.02.7-SD / 1801 / KPU-Kab / II / 2021 tanggal 18 Februari 2021 yang telah menentukan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Terpilih menjadi dasar pelaksanaan rapat paripurna hari ini, ”ucap Hendry dalam penyampaiannya.
Dalam rapat paripurna itu pihaknya mewujudkan rencana pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih yaitu H. Nanang Ermanto sebagai Bupati Terpilih dan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai Wakil Bupati Terpilih yang ditentukan dengan keputusan DPRD.
“Selanjutnya keputusan DPRD tersebut akan diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung untuk mendapatkan keputusan tentang pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Terpilih dalam pemilihan kepala daerah Lampung Selatan tahun 2020,” kata Hendry Rosyadi. (red)