“Bahwa rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan, berisikan 25 bab dengan 267 pasal sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal”, ujar legislatif dari Fraksi Gerindra itu.
BACA SELENGKAPNYA : Penyaluran Bansos Santunan Kematian 2017 di Semarang Berjalan Lancar
Powered by Inline Related Posts
Salah satunya yakni penambahan hari kerja DPRD, dimana Pansus menyepakati hari kerja anggota DPRD menjadi 7 hari kerja, dimana sebelumnya hanya 5 hari, seperti yang telah dituangkan kedalam pasal 120.
“Seperti yang telah disepakati oleh seluruh anggota Pansus, penambahan masa kerja DPRD menjadi 7 hari, ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas kerja dari anggota DPRD dalam memberikan ruang kepada masyarakat.