DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Tatib

banner 728x90

LAMPUNG SELATAN, INNFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan,menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap rancangan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli SE.MM didampingi Wakil Ketua I dan wakil Ketua II, dihadiri oleh para anggota dewan, perwakilan pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya yang diputuskan di ruang sidang utama kantor DPRD setempat, Jum,at (22/2/2025)

Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tatib DPRD, Dwi Riyanto, memaparkan hasil pembahasan dan penyempurnaan rancangan Peraturan Tatib yang telah melalui proses kajian mendalam.

Ia menyampaikan bahwa revisi Tatib ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja DPRD, memperjelas mekanisme sidang, serta memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi.

BACA SELENGKAPNYA :  Paripurna DPRD Barsama Pemkab Lamsel Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Ta-2025

Menurutnya terdapat sejumlah undang-undang yang menjadi rujukan dalam merancang Tatib,

Diantaranya peraturan Nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan tenaga ahli dan Staf administrasi anggota DPR-RI, serta undang-undang Nomor 13 tahun 2022 pembentukan peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

“Bahwa rancangan tatap tertib DPRD Lampung Selatan, berisikan 25 bab dengan 267 pasal sama seperti periode sebelumnya dalam rancangan tatib di periode 2024-2029 juga terdapat sejumlah poin yang mengalami perubahan maupun penambahan pasal-pasal”, ujar legislatif dari Fraksi Gerindra itu.

BACA SELENGKAPNYA :  DPRD Lamsel Gelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Penyampaian Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Ta-2023 Oleh Bupati Lamsel

Salah satunya yakni penambahan hari kerja DPRD, dimana Pansus menyepakati hari kerja anggota DPRD menjadi 7 hari kerja, dimana sebelumnya hanya 5 hari, seperti yang telah dituangkan kedalam pasal 120.

“Seperti yang telah disepakati oleh seluruh anggota Pansus, penambahan masa kerja DPRD menjadi 7 hari, ini dilakukan untuk memaksimalkan efektivitas kerja dari anggota DPRD dalam memberikan ruang kepada masyarakat.

Setelah pemaparan dari Pansus, rapat dilanjutkan dengan sesi pendapat fraksi. Mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan peraturan tersebut, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan untuk perbaikan ke depan. (red)

banner 728x90