Dijelaskan bahwa pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dokumen penetapan pasangan calon terpilih yang disampaikan KPU pada 9 Januari 2025 menjadi acuan pelaksanaan rapat paripurna ini.
BACA SELENGKAPNYA : Pemkab Lamsel Bersama Pihak Bank Lampung Teken Perpanjang PKS
Powered by Inline Related Posts
“Rapat paripurna ini merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab DPRD sesuai aturan yang berlaku. Kami mengumumkan secara resmi penetapan pasangan Radityo Egi Pratama sebagai Bupati dan Syaiful Anwar sebagai Wakil Bupati terpilih,”kata Thoma dalam penyampaiannya.
Selanjutnya Penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Erma Yusneli,Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II Benny Raharjo dan wakil ketua III Bella Jayanti menutup jalannya rapat.