Berdasarkan hasil penghitungan suara dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan, pasangan calon Bupati Radityo Egi Pratama Egi dan Syaiful Anwar ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan,periode 2024–2029.
“Keputusan ini menjadi dasar pengajuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.”kata ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli.
Dalam pembacaan keputusan yang disampaikan oleh sekertaris DPRD Lampung Selatan, Thoma Amirico pada rapat Paripurna