DPRD Lampung Selatan Sahkan 3 Paket Ranperda

INFODESA110 Dilihat

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, gelar sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 3 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)

Sidang Paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dan dihadiri 36 orang Anggota dari 50 Orang Anggota DPRD yang ada serta Dua orang wakil ketua DPRD yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (15/10)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto telah menyampaikan 3 paket Ranperda kepada DPRD Kabupaten Lamsel, pada Selasa (25/9) lalu.

Dari 3 paket Ranperda itu yakni, pertama tentang Kawasan Tanpa Rokok, kedua tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), dan ketiga tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Dalam kesimpulan akhir, Hendry Rosyadi menyebut, 8 Fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda itu, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB.

“Maka kesimpulan akhir rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui 3 paket Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry.

Sementara, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Lamsel, Fredy mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Lamsel, khususnya Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lamsel yang telah bekerja keras membahas 3 paket Ranperda tersebut.

Dalam kesempatan itu, Fredy juga menyambut baik atas pendapat yang disampaikan Fraksi-fraksi DPRD Lamsel, baik yang berupa harapan, masukan dan saran, maupun kritik yang bersifat membangun terkait 3 Ranperda tersebut.

“Kami berharap, 3 paket Ranperda ini dapat disetujui bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Fredy yang menyampaikan sambutan Plt. Bupati Lamsel Nanang Ermanto.

Selanjutnya, Ferdy juga mengimbau kepada Dinas/OPD selaku pemrakarsa Ranperda tersebut untuk segera melakukan sosialisasi dan  menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati atas  peraturan daerah itu.

“Sehingga peraturan daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan dapat dilaksanakan secara efektif dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Lampung Selatan,” imbuhnya. (SG/az/Diskominfosel).