Dalam pelaksanaan belanja bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) dengan total anggaran sebesar Rp. 8.967.477.700,- bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non fisik subbidang keluarga berencana tahun 2023 dengan modus operandi pemerasan oleh Kepala Dinas PPKB melalui kepala bidang dan bendahara pengeluaran, disinyalir dengan pemotongan honorarium pendamping TPK, pemotongan transportasi kegiatan, pemotongan honorarium jasa medis untuk petugas kesehatan, pemotongan honorarium entry data komunikasi, informasi dan edukasi, pemotongan biaya makan dan minum untuk pelaksanaan kegiatan serta pemotongan dana operasional TPK masing-masing TPK, diduga uang hasil pemerasan dalam jabatan tersebut dengan total sebesar Rp. 965.135.941,60,-“, ungkap Seno Aji.
Selain dugaan modus pemerasan dalam jabatan, Seno Aji juga mengungkap modus operandi lain dalam penyimpangan anggaran dana BOKB tersebut, yaitu belanja sub item kegiatan fiktif diantaranya dalam kegiatan lokakarya pada bidang advokasi, penggerakan dan informasi pada kegiatan tahap 1 yang tidak dilaksanakan (fiktif)
Namun anggaran tetap dicairkan, kegiatan operasional ketahanan keluarga sosialisasi berbasis Poktan pada bidang ketahanan dan kesejahteraan keluarga di 84 kampung KB pada 28 Kecamatan, kemudian modus operandi belanja BOKB fiktif melalui pengiriman/transfer dana pada rekening koordinator penyuluh (korluh) karena dana BOKB diperuntukan untuk keperluan pribadi dan/atau di luar kegiatan BOKB”, terang Seno Aji.
Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Dr. Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.