DPO Kasus Pencurian Mobil Diringkus Polisi Polsek Jati Agung

banner 728x90

Dari hasil penyelidikan, pelaku SA (36), seorang buruh asal Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, setalah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. “Kami berharap masyarakat semakin peduli terhadap keamanan lingkungan dan tidak ragu untuk berkoordinasi dengan kepolisian dalam mencegah serta mengatasi kejahatan,” tutup Iptu Rudy.(***Ronald)

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Dua Pelaku Perampokan di Agen BRILink di Sidomulyo Diamuk Massa,