“saat ditangkap, berhasil juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up dengan nomor polisi BE 8644 DA” pungkas Kapolsek.
Kasus ini bermula dari laporan korban Agusnardi, mengenai pencurian terjadi pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya Desa Way Hui Rt. 33 Kec. Jati agung, korban kehilangan satu unit mobil Isuzu Panther Pick Up berwarna biru dengan nomor polisi BE 8644 DA dan mengalami kerugian sekitar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah).
“Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut dan melarikannya tanpa izin dari pemilik” jelasnya