DPO Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Lampung Selatan

banner 728x90

Lampung Selatan, Infodesanews.com — Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil membekuk DPO atas nama Edi Hariyanto alias Yanto Koplak alias Boneng (32) warga Dusun Napal Kecamatan Sidomulyo, Jum,at (27/4) sekira pukul 13.00 WIB.

Dijelaskan tersangka adalah salah satu pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Silviana (35) warga Gunung Terang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. pada hari Minggu 1 April 2018 sekira pukul 09.00.wib di Jalan Ketang Lingkungan 5 Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan. AKP Effendi mengatakan,Tersangka di bekuk oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, saat berada ditempat persembunyian tersangka, di Pasar Ipil Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA SELENGKAPNYA :  Sekda Lamsel Sampaikan Ranperda APBD-P 2019

“Tersangka di bekuk akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Silviana yang terjadi pada Hari Minggu 1 April 2018 lalu,”ungkapnya.

BACA SELENGKAPNYA :  Sambut Hari Juang TNI-AD Kodim 0913/PPU Gelar Karya Bhakti dan Pembagian Sembako Gratis

Guna mempertanggung jawabkan perbutanya tersangka dikenakan Pasal 365 KHUPidana, saat ini tersangka beserta barang bukti satu buah Handphone Merk Nokia warna Hitam sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan. (SG)

banner 728x90