BLITAR, INFODESANEWS – Bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Blitar terhitung sejak mulai Juli 2018 telah dapat menggunakan layanan perijinan usaha sistem daring ( online, Red ). Hal ini mengacu pada layanan perijinan usaha OSS ( Online Single Submission ) yang telah diterapkan pada salah satu layanan di Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kabupaten Blitar. untuk mempermudah bagi para pelaku usaha untuk mengurus perijinan secara swadiri.
Bentuk layanan perijinan usaha ini merupakan suatu inovasi dimana para pelaku usaha dapat secara langsung mengurus perijinan usahanya tanpa proses yang berbelit – belit hanya dengan cara swadiri bisa mengakses sistem OSS ini dari berbagai tempat dan menggunakan layanan ini asalkan ada jaringan internet, dimana pada sistem ini sudah terintegrasi ke berbagai instansi terkait seperti KPP Pratama, Disdukcapil dan lain – lain.
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada awak media, Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar., Drs.Rully Wahyu P, ME menjelaskan bahwa ” sistem perijinan kita saat ini sudah memakai sistem perijinan baru dengan sistem perijinan secara elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission atau OSS melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 yg telah diluncurkan 9 Juli 2018 oleh Bapak Presiden, kemudian pada pertengahan Agustus sistem sudah menerapkan sistem OSS tersebut untuk digunakan menginput data bagi para pelaku usaha yang dapat diinput dimana saja sepanjang ada jaringan internet. Tapi saat ini kami memberikan layanan pendampingan dalam rangka perijinan sistem OSS ini, sehingga masyarakat baik perorangan maupun badan usaha atau badan hukum melakukan input data melalui sistem OSS tersebut “, jelasnya.
Rully menambahkan bahwa sistem yang diampu oleh BKPM dan Kemenko Perekonomian juga sudah terintegrasi baik untuk Perbankan, Perpajakan maupun Kepabeanan , Pada sistem yang saat ini tersedia hingga masyarakat kalau perorangan cukup KTP dengan nomor NIK nya. Print outnya ya hanya selembar kertas yang ada logo Garuda kemudian hanya ada barcode dan tidak ada tanda tangan”,imbuhnya.(hen/fen)