Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 102 desa se-Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, dijadwalkan bulan Juli 2021 mendatang.
Pilkades tahun ini mengacu dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pelaksanaan Pilkades Serentak sesuai protokol kesehatan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lutra, Misbah, usai rapat bersama persiapan pilkades serentak dipimpin langsung Bupati Lutra Indah Putri Indriani, bertempat di Aula La Galigo Kantor Bupati, Rabu (10/2/2021) kemarin.
“Pemilihan Kepala Desa ini akan diikuti 102 desa di Bumi Lamaranginang sebutan julukan Kabupaten Luwu Utara ini,” tutur Misbah, Kadis PMD pada media ini via jejaring WhatsApp, Kamis (11/2/2021).
Ia mengatakan, bahwa 102 desa akan menggelar Pilkades yang direncanakan 14 Juli mendatang, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan data, anggaran dan teknis pelaksanaan serta wajib dan harus patuhi kedisiplinan protokol covid-19.
“Pelaksanaan Pilkades wajib dan harus mematuhi disiplin protokol kesehatan covid-19, supaya tidak terjadi cluster baru penularan covid19. Hal ini kita mendasar dan contoh pada pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu, untuk diterapkan pada saat Pilkades nanti,” terang Misbah.
Untuk itu, pihaknya saat ini sedang menunggu juknis Perbup tersebut, tahapannya mulai dari pendaftaran, penjaringan, pencalonan hingga saat pemilihan.
Data Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Lutra menyebutkan, terdapat 102 Desa di 15 Kecamatan yang akan menggelar pilkades serentak pada (14/22021) mendatang. Rencananya, pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), sesuai petunjuk dari Bupati Indah Putri Indriani akan dijadwalkan pada (15/2/2021).
“Harapan kami ke depan, pelaksanaan Pilkades Tahun 2021 berjalan aman dan lancar, sehingga terpilih Kepala Desa (Kades) yang amanah serta ikut berperan dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Lutra,” pungkasnya. (yus/ben)