Dia juga menambahkan terkait modus operandi yang dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada realisasi belanja outsourcing tenaga kebersihan sebesar Rp. 1.436.558.363,- dan belanja outsourcing tenaga keamanan sebesar Rp. 693.230.625,- dari alokasi APBD tahun 2023 oleh RSUD Batin Mangunang dengan penyedia yang sama yaitu PT. TJM.
“Untuk belanja outsourcing tenaga kebersihan modus operandi yang terjadi yaitu disinyalir melalui pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia yaitu PT. TJM, dan terjadi tumpang tindih kegiatan antara tenaga honorer dari RSUD Batin Mangunang sebanyak 15 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan PT. TJM, kemudian parahnya lagi adanya modus operandi belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp. 217.276.443,- dan Rp. 12.308.586,-“, jelas Seno Aji.
Sementara, lanjut sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini, “bahwa modus operandi pada belanja kegiatan outsourcing tenaga keamanan disinyalir terdapat pengkondisian juga kepada salah satu penyedia dengan perusahaan yang sama yaitu PT. TJM dan juga terdapat tumpang tindih kegiatan antara tenaga keamanan dari RSUD Batin Mangunang berdasarkan SK Bupati Tanggamus sebanyak 11 orang dengan tenaga outsourcing yang disediakan oleh PT. TJM, terakhir modus operandi yang sangat fatal adalah belanja sub item fiktif minimal sebesar Rp. 171.752.936,- dan sebesar Rp. 8.258.959,-“, tandas Seno Aji.