DPD Kampud Laporkan Dugaan Korupsi Di RSUD Bating Mangunang Di Kejati Lampung

banner 728x90

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji mengurai secara singkat modus operandi atas dugaan tipikor yang digunakan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggamus dari alokasi dana BLUD dan APBD tahun 2023.

“Secara resmi Kita telah mendaftarkan laporan tertulis ke kantor Kejati Lampung terhadap dugaan unsur tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait yakni, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara pengeluaran, dan penyedia di RSUD Batin Mangunang Kabupaten Tanggmus, khususnya tahun anggaran 2023 dari alokasi dana BLUD, adapun modus operandi yang terjadi terhadap anggaran/dana belanja makan dan minum sebesar Rp. 1.000.000.000,- dan sebesar Rp. 931.920.255,- yakni disinyalir terdapat upaya pengkondisian kepada salah satu perusahaan penyedia dan mark-up harga kegiatan, kondisi ini dapat ditinjau dari surat perjanjian antara pengguna anggaran dan CV. SBJ (penyedia) sejak tahun 2020 secara eksplisit tidak mengatur kesepakatan harga sembako, pengenaan pajak dan jangka waktu perjanjian.

Kemudian terdapat juga modus operandi belanja fiktif karena surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai senyatanya minimal sebesar Rp. 207.367.781,-“, terang Seno Aji.

banner 728x90
BACA SELENGKAPNYA :  Tiga Pelaku Curas Ditaman Kreasi Mk Gisting Diringkus Polisi