Dapat kita nilai belum menuntut maksimal dengan tuntutan pidana pokok berupa pidana penjara paling lama 20 tahun untuk para terdakwa tersebut”, jelas Seno Aji.
Seno Aji juga berkeyakinan majelis hakim pada pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesuai kewenangannya memiliki integritas dan kredibilitas untuk menjaga marwah penegekan hukum dengan menerapkan putusan yang seadil-adilnya dan objektif.
“Dalam konteks UU pemberantasan tindak pidana korupsi bisa dimaknai bahwa pembuat UU tidak lagi membedakan akibat hukum atau pemidanaan percobaan dan pembantuan yaitu kedua-duanya diancam oleh UU pemberantasan tindak pidana korupsi pidana sama dengan pelaku delik, atas unsur pemaknaan tersebut dan kuatnya integritas serta kredibilitas yang dimiliki majelis hakim pengadilan tinggi.Sambungnya.
Sudah sepatutnya para terdakwa diberikan putusan yang sama yaitu putusan pidana pokok dengan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara oleh Majelis hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta”, pungkas Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.(Ronald)Ke