LAMPUNG INFODESANEWS-Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Dalam rangka memenuhi rasa keadilan yang ada di Masyarakat terhadap upaya hukum banding oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah, tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.
Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji melalui keterangan Persnya pada Sabtu (4/1/2025).
“Kita berharap kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dapat memberikan keputusan yang memenuhi rasa keadilan untuk masyarakat dengan menerapkan putusan pemidanaan yang sepadan untuk para terdakwa atas perbuatannya dalam perkara Tindak pidana korupsi Komoditas Timah di wilayah IUP PT. Timah, tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, karena perbuatan para terdakwa dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.Terangnya.