“Perlu disoroti juga adanya dugaan penerimaan fee, sebagaimana disinyalir dari peristiwa Dosen ASN FH Unila berinisial DPP yang menerima kuasa hukum terkait urusan ganti rugi lahan pembangunan bendungan Margatiga dengan fee sejumlah 15% dari uang ganti rugi (UGR) tahap pertama ditengarai oknum dosen FH Unila tersebut berhasil memperoleh fee sebesar Rp 3,4 miliar.
Tentunya penerimaan UGR oleh Dosen ASN ini telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana tercantum dalam pasal 12 UU pemberantasan Tipikor bahwa, “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000:
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang
bertentangan dengan kewajibannya,
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya”, ujar Seno Aji sebagai ketua umum DPP KAMPUD.
Diakhir penjelasannya, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, selain menyampaikan laporan juga ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek.Tutupnya.(Ronald)
“