DPD Kampud Desak KPK Serta Ispektorat Kemendikbudristek Garap Dosen ASN FH Unila Jadi Advokad

banner 728x90

“Sebagai ASN dan insan akademik seharusnya dosen yang bersangkutan memahami nilai dasar dan kode etik ASN, namun justru perilaku yang diterapkan menyimpangi ketentuan yang berlaku.

Maka sudah sepatutnya Dosen ASN tersebut harus mendapat sanksi disiplin berat, pasalnya yang bersangkutan telah menjadi kuasa hukum atas kepentingan politik dalam pilkada di Pringsewu.

Kita akan segera mengirimkan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Presiden RI agar kiranya segera menindak tegas perilaku dosen ASN yang merangkap profesi juga sebagai pengacara dan membela kepentingan suatu politik praktis”, tegas sosok aktivis yang dikenal low profil ini.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemdes Banjarsuri Memverifikasi Calon KPM BLT DD Ta-2023

Seno Aji juga menyayangkan pernyataan Dosen ASN berinisial SP yang dengan tegas menyatakan jika dirinya telah mengikuti PKPA dan lulus UPA, hal ini jelas menabrak ketentuan khususnya UU Advokat.

“Dalam konteks UU Advokat pasal 20 ayat (2), tentunya sebagai advokat dilarang untuk memegang jabatan lain yang meminta pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi advokat”, imbuh Seno Aji.

BACA SELENGKAPNYA :  Pemerintah Kota Jayapura dan TNI/Polri Tinjau Serbuan Vaksinasi Gelombang Kedua Tahap Satu

Selain menyandarkan dengan UU tentang ASN, dan UU Advokat, Seno Aji juga mengkonstruksikan peristiwa Dosen ASN berinisial SP dan dosen ASN berinisial DPP menjadi pengacara dengan UU pemberantasan tindak pidama korupsi, sebab dengan adanya praktik beracara maka disinyalir ada transaksi kepentingan dan transaksi fee yang diperoleh oleh dosen ASN tersebut.

banner 728x90